Keempat, Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
Baca Juga: Sony Segera Rilis PlayStation 5 dengan Disc Drive Terpisah, Kabarnya Sedang Tahap Produksi
Kelima, Anas memaparkan, perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.
Keenam, akan dilakukan audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang dipersyaratkan.
Dalam poin keenam ini Menpan RB Abdull.ah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.
Ketujuh, setelah proses pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.
Karena, tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN. ***