INDRAMAYUHITS – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) akan memberikan bantuan insentif kepada para guru.
Bantuan insentif guru tersebut dialokasikan untuk semua guru yang berada di naungan Dinas pendidikan (Disdik).
Artinya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK atau sederajat.
Tujuannya pembagian insentif tersebut adalah sebagai nilai tambah penghasilan bagi para guru honorer.
Lebih dari itu, tujuan Kemendikbud memberikan bantuan insentif adalah agar bisa menambah motivasi mengajar bagi para guru honorer.
Bagi para guru yang berminat mendapatkan bantuan insentif ini harus memperhatikan persyaratan yang telah Kemendikbud diterapkan.
Sebagaimana telah dikutip dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 berikut ini persyaratan untuk mendapatkan insentif.
Pertama, untuk guru honorer pada satuan pendidikan Kelompok Bermain (Kober) setara PAUD berikut persyaratannya: