SIAP-SIAP SAJA! Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bantuan Insentif bagi Guru Honorer PAUD hingga SLTA

- 5 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /CNBC//genialid

INDRAMAYUHITS – Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) akan memberikan bantuan insentif kepada para guru.

Bantuan insentif guru tersebut dialokasikan untuk semua guru yang berada di naungan Dinas pendidikan (Disdik).

Artinya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi semua guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK atau sederajat.

Baca Juga: BERUNTUNG! Guru Honorer yang Masuk 8 Kategori Ini Dapat Free Test pada Seleksi PPPK 2022, Siapa Saja Mereka?

Tujuannya pembagian insentif tersebut adalah sebagai nilai tambah penghasilan bagi para guru honorer.

Lebih dari itu, tujuan Kemendikbud memberikan bantuan insentif adalah agar bisa menambah motivasi mengajar bagi para guru honorer.

Bagi para guru yang berminat mendapatkan bantuan insentif ini harus memperhatikan persyaratan yang telah Kemendikbud diterapkan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kapan Dibuka? BKN Beri Penjelasan, Ini Waktunya bila Merujuk Tahun Lalu

Sebagaimana telah dikutip dari Persesjen Nomor 9 Tahun 2022 berikut ini persyaratan untuk mendapatkan insentif.

Pertama, untuk guru honorer pada satuan pendidikan Kelompok Bermain (Kober) setara PAUD berikut persyaratannya:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x