CAIR! Rapel Insentif Guru Honorer Madrasah Nonsertifikasi Segera Cair, Simak Waktu Pencairan dan Nominalnya

- 17 September 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA segera cair
Ilustrasi insentif guru madrasah Non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA segera cair /Pixabay/
INDRAMAYUHITS - Kabar gembira bagi para guru honorer atau non PNS yang belum sertifikasi, Kemenag dalam waktu dekat akan mencairkan tunjangan insentif.
 
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag)  sedamg memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS.
 
Kemenag sejauh ini telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif para guru madrasah, khususnya yang berstatus honorer nonsertifikasi.
Baca Juga: KETAHUILAH, Bagi Pasutri yang Berada di Usia 50 Tahun, Inilah 5 Tips Agar Hubungan Intim Semakin Bergairah

“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain dilansir dari laman Kemenag, Sabtu 17 September 2022.

Menurutnya, Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, karena itu pencairan tinggal menunggu semua rekening guru siap.
 
"Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” kata Zain.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 18 September 2022 : Tetap Percaya Diri dan Batasi Pengeluaran, Anda Jaya !

Zain menjelaskan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
 
Berapa besarannya? Zain mengungkapkan, besarannya Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tegasnya.
 
Baca Juga: BRI LIGA 1 Persija Jakarta vs Madura United: Thomas Doll Sebut Para Pemain Sangat Lapar Akan Kemenangan

Dikatakan, para penerima akan mendapat sekitar Rp3 juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Insentif tersebut, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
 
Karena itu, dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
 
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 18 September 2022 : Tetap Percaya Diri dan Batasi Pengeluaran, Anda Jaya !

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, kata Zain, karena keterbatasan anggaran insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
 
2. Belum lulus sertifikasi;
 
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tandas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
 
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
 
9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
 
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
 
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya. ***
 

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x