INDRAMAYUHITS – Bupati Kuningan, H Acep Purnama tak akan melakukan PHK masal honorer yang tak masuk dalam kuota pengangkatan PPPK.
Sebagaimana PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per tanggal 28 November 2023.
Hingga November 2023, pemerintah pusat membuka kesempatan bagi daerah untuk mengajukan formasi pengangkatan PPPK sesuai kebutuhan.
Namun, masalahnya adalah keuangan daerah sangat terbatas untuk membayar gaji bila semua honorer diangkat sebagai PPPK.
Merespons SE Menpan RB tentang Rencana Penghapusan Tenaga Honorer di tahun 2023 tersebut, Bupati Acep mengaku berupaya mempertahankan tenaga honorer kesehatan dan nonkesehatan yang tidak masuk dalam kuota PPPK.
Hal itu menanggapi pernyataan sikap dari Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) dan non-nakes Kabupaten Kuningan.
Forum tersebut meminta Pemkab Kuningan menolak penghapusan tenaga honorer yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Sebagai bupati, saya akan memperjuangkan mereka dalam mencapai harapan. Jika tidak tercapai, tetap akan mempertahankan mereka, walaupun statusnya apa (bukan honorer),” ujar Bupate Acep dilansir dari Pikiran Rakyat, Rabu 27 Juli 2022.