BAKAL DIHAPUS 2023 Honorer Ketar-ketir, Menpan RB dan Para Bupati Gelar Rakor Bahas Nasib Mereka, Ini Hasilnya

- 27 September 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Dokumen Kabar Banten

INDRAMAYUHITS – Pemerintah hingga kini belum menghapus kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pertanyaannya, bagaimana nasib honorer di tahun 2023 yang masih menumpuk di semua daerah.

Jika mereka dihapus begitu saja tanpa solusi alternatif, diyakini bakal ada gejolak dari para honorer yang selama ini mengabdi.

Baca Juga: PENERAWANGAN KARTU TAROT Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 September 2022, Kendalikan Emosi untuk Hasil Baik

Pemerintah memang membuat kebijakan alternatif melalui pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK.

Namun, jumlah kuota yang dibuka untuk seleksi PPPK 2022 saja hanya tersedia beberapa ratus ribu honorer.

Padahal jumlah honorer jutaan di seluruh Indonesia, sehingga banyak yang khawatir tidak semua honorer yang memenuhi kualifikasi bisa diangkat hingga tahun 2023.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Italia Raih Kemenangan Atas Hongaria, Sukses Amankan Tiket Semifinal

Sepertinya pemerintah masih kebingungan untuk menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November 2023.

Terutama adalah soal anggaran. Pasalnya, beban gaji PPPK dikembalikan kepada daerah.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x