BAKAL DIHAPUS 2023 Honorer Ketar-ketir, Menpan RB dan Para Bupati Gelar Rakor Bahas Nasib Mereka, Ini Hasilnya

- 27 September 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Dokumen Kabar Banten

INDRAMAYUHITS – Pemerintah hingga kini belum menghapus kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pertanyaannya, bagaimana nasib honorer di tahun 2023 yang masih menumpuk di semua daerah.

Jika mereka dihapus begitu saja tanpa solusi alternatif, diyakini bakal ada gejolak dari para honorer yang selama ini mengabdi.

Baca Juga: PENERAWANGAN KARTU TAROT Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 27 September 2022, Kendalikan Emosi untuk Hasil Baik

Pemerintah memang membuat kebijakan alternatif melalui pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK.

Namun, jumlah kuota yang dibuka untuk seleksi PPPK 2022 saja hanya tersedia beberapa ratus ribu honorer.

Padahal jumlah honorer jutaan di seluruh Indonesia, sehingga banyak yang khawatir tidak semua honorer yang memenuhi kualifikasi bisa diangkat hingga tahun 2023.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Italia Raih Kemenangan Atas Hongaria, Sukses Amankan Tiket Semifinal

Sepertinya pemerintah masih kebingungan untuk menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November 2023.

Terutama adalah soal anggaran. Pasalnya, beban gaji PPPK dikembalikan kepada daerah.

Sementara keuangan daerah terbatas dan beban belanja pegawai sudah sangat besar dari komposisi APBD daerah-daerah.

Baca Juga: Mainkan Bek Persija Ondrej Kudela Saat Lawan Portugal, Pelatih Timnas Ceko Sindir Kualitas Liga 1 Indonesia

Karena itu, hingga saat ini sejumlah lembaga terkait terus memutar otak agar ada solusi terhadap nasib tenaga honorer.

Sehingga kebijakan penghapusan honorer tahun 2023 bisa berjalan mulus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang baru, Azwar Anas pun langsung tancap gas untuk mencari formulasi solusi yang tepat.

Baca Juga: Jelang El Clasico Indonesia, Daisuke Sato Paham Pisan, Ada Harga Diri Bagi Persib Untuk Menang Lawan Persija

Untuk mengurai masalah tersebut Menpan RB, Azwar Anas menggali informasi dari para kepala daerah dan lembaga kepegawaian di tingkat daerah.

Azwar Anas misalnya bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Menteri Anas mengakui bahwa keberadaan tenaga honorer adalah permasalahan kompleks yang harus diurai satu per satu, sehingga menghasilkan kebijakan yang berpihak.

Baca Juga: KEMENDESA PDTT Buka Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, yang Minat Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Menurutnya, solusi atas nasib para honorer ini harus diputuskan, terutama dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja birokrasi dalam pelayanan publik.

Menpan RB Azwar Anas juga telah melakukan rapat koordinasi bersama para bupati di seluruh Indonesia yang tergabung dalam APKASI.

Yang dibahas adalah tindak lanjut pasca pendataan non ASN sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 27 September 2022 : Hubungan Sosial Membuat Anda Kaya Raya

Sedikitnya ada tujuh poin keputusan untuk menentukan nasib tenaga honorer di instansi pemerintah tahun 2023 nanti.

Ketujuh poin tersebut antara lain:

Pertama, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tegas meminta para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 27 September 2022 : Hubungan Sosial Membuat Anda Kaya Raya

Kedua, Menpan RB Anas meminta kepala daerah di tiap daerah untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Ketiga, SPTJM yang akan dikirimkan oleh kepala daerah tiap-tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

Keempat, Menpan RB Abdullah Anas mendorong supaya pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

Baca Juga: Sony Segera Rilis PlayStation 5 dengan Disc Drive Terpisah, Kabarnya Sedang Tahap Produksi

Kelima, Anas memaparkan, perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data yang diajukan Pemda.

Keenam, akan dilakukan audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang dipersyaratkan.

Dalam poin keenam ini Menpan RB Abdull.ah Azwar Anas turut menyatakan akan dilakukannya audit data tenaga honorer.

Baca Juga: Jelang El Clasico Indonesia, Daisuke Sato Paham Pisan, Ada Harga Diri Bagi Persib Untuk Menang Lawan Persija

Ketujuh, setelah proses pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Karena, tidak sedikit kualifikasi pendidikan dari tenaga honorer yang mengikuti pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x