DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

- 23 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya /KamranAydinov/Freepik

INDRAMAYUHITS – Data Kemendikbudristek, ada 193.954 guru lulus passing grade dalam seleksi PPPK 2021 bakal dapat formasi dan akan ditempatkan ke sekolah-sekolah berdasarkan mekanisme yang ada.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menegaskan bahwa nasib mereka aman setelah sinkroniasi formasi dilakukan.

Ia menjabarkan, dalam seleksi ASN tahun 2021 lalu, terdapat 239.860 guru honorer yang lulus diangkat PPPK dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga: SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

Maka, ada 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) dalam seleksi ASN tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi dan penempatan.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ungkap Nunuk Suryani dilansir dari Antara, 15 Juli 2022 lalu.

Ia memastikan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada tahun 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Baca Juga: LINK DAFTAR Beasiswa S1-S3 Jalur LPDP Tahap 2 Dibuka hingga 5 Agustus, Untuk Umum Termasuk PNS, TNI, PolrI

Hal itu, kata dia, bukan tanpa dasar, tapi merupakan amanat dari Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Terkait penyediaan formasi, Kemendikbudristek menyerahakn kepada pemda untuk mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022, baik kuota passing grade 2021 maupun formasi baru.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x