Jika keterangannya P3, maka akan masuk ke prioritas 1 PPPK 2022.
Tetapi, jika keterangannya TL, maka guru tersebut akan masuk ke kategori peserta prioritas 2 atau 3 pada PPPK guru 2022.
Dari dokumen tersebut terdapat total akumulasi nilai ujian kompetensi guru yang telah lulus passing grade.
Demikian ketentuan penempatan bagi mereka yang lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021. ***
DISCLAIMER: Berita ini telah terbit sebelumnya di media BeritaSoloRaya.com dengan judul Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK 2022. Nilai Terbaik Berpengaruh?