DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

- 23 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya /KamranAydinov/Freepik

INDRAMAYUHITS – Data Kemendikbudristek, ada 193.954 guru lulus passing grade dalam seleksi PPPK 2021 bakal dapat formasi dan akan ditempatkan ke sekolah-sekolah berdasarkan mekanisme yang ada.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menegaskan bahwa nasib mereka aman setelah sinkroniasi formasi dilakukan.

Ia menjabarkan, dalam seleksi ASN tahun 2021 lalu, terdapat 239.860 guru honorer yang lulus diangkat PPPK dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga: SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

Maka, ada 193.954 peserta yang telah lulus ambang batas (passing grade) dalam seleksi ASN tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi dan penempatan.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” ungkap Nunuk Suryani dilansir dari Antara, 15 Juli 2022 lalu.

Ia memastikan, kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada tahun 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Baca Juga: LINK DAFTAR Beasiswa S1-S3 Jalur LPDP Tahap 2 Dibuka hingga 5 Agustus, Untuk Umum Termasuk PNS, TNI, PolrI

Hal itu, kata dia, bukan tanpa dasar, tapi merupakan amanat dari Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Terkait penyediaan formasi, Kemendikbudristek menyerahakn kepada pemda untuk mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022, baik kuota passing grade 2021 maupun formasi baru.

Pihaknya tidak serta merta bisa mengambil keputusan sepihak, karena itu menjadi amanat Undang-Undang Nomor (UU) 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini

UU tersebut memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata dia.

Dengan demikian, 193.954 guru lulus passing grade akan diprioritaskan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengangkatannya?

Baca Juga: DIBUKA KEMENAG hingga 29 Juli 2022, Beasiswa S1 Kuliah Jarak Jauh bagi 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, penempatan guru PPPK 2022 disesuaikan dengan formasi yang tersedia di daerah.

Rumus penempatan guru lulus passing grade seleksi PPPK 2021, berdasarkan skala prioritas penempatan mulai dari THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.

Pada masing-masing kategori tersebut tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021.

Dengan ketentuan itu, maka para guru lulus passing grade 2021 harus mengetahui berapa nilai akhirnya saat itu berdasarkan gabungan tes tahap 1 dan 2.

Berikut ini ketentuannya:

Apabila di sekolah A terdapat satu kuota formasi, tetapi ada dua guru induk yang sama-sama masuk kategori honorer sekolah negeri.

Baca Juga: GRATIS! Pendaftaran 2.000 Beasiswa S1 IAIN Cirebon Diperpanjang hingga 5 Agustus 2022, Kuliah Bisa Online!

Kedua guru induk tersebut sama-sama lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, karena formasinya satu, maka akan dilakukan mekanisme prioritas penempatan sesuai nilai passing grade mereka.

Bagi para guru yang lulus passing grade 2021, hendaknya mengecek daftar nilai dalam file pengumuman hasil ujian kompetensi tahap 1 atau 2.

Di pengumuman tersebut terdapat keterangan afirmasi yang guru dapatkan di tahun 2021 beserta keterangan kelulusan.

Baca Juga: MENGINGATKAN Pendaftar Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Petunjuk Terbaru SSCASN, yang Belum Daftar Cek Turorialnya!

Jika ada keterangan kode P2/L, maka guru tersebut telah mengisi formasi, sehingga aman.

Jika keterangannya P3, maka akan masuk ke prioritas 1 PPPK 2022.

Tetapi, jika keterangannya TL, maka guru tersebut akan masuk ke kategori peserta prioritas 2 atau 3 pada PPPK guru 2022.

Baca Juga: LINK DAFTAR Beasiswa S1-S3 Jalur LPDP Tahap 2 Dibuka hingga 5 Agustus, Untuk Umum Termasuk PNS, TNI, PolrI

Dari dokumen tersebut terdapat total akumulasi nilai ujian kompetensi guru yang telah lulus passing grade.

Demikian ketentuan penempatan bagi mereka yang lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021. ***

DISCLAIMER: Berita ini telah terbit sebelumnya di media BeritaSoloRaya.com dengan judul Mekanisme Penempatan Guru Honorer Lulus Passing Grade Pada Seleksi PPPK 2022. Nilai Terbaik Berpengaruh? 

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah