INDRAMAYUHITS – Berikut ini info soal siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendaftar dalam seleksi PPPK yang sebentar lagi dibuka.
Pemerintah melalui Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 telah menetapkan peraturan terbaru rekrutmen bagi para guru honorer yang ingin mendaftarkan dirinya pada seleksi PPPK 2022.
Permenpan RB No 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah daerah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini detail mengulasnya.
Dalam aturan ini, pendaftaran PPPK 2022 terdapat tiga kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi.
Peraturan tersebut menjelaskan kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK 2022 untuk para guru honorer yang mengajar di swasta ataupun negeri.
Untuk mengetahui krtiteria tersebut, maka para peserta wajib menyimak artikel ini dengan cermat.
Baca Juga: Kemarau tapi Kok Masih Sering Hujan, Ini Penjelasan BMKG
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini 3 kategori guru honorer yang tidak dapat ikut PPPK 2022:
Guru yang Tidak Terdaftar di Dapodik