Pihaknya tidak serta merta bisa mengambil keputusan sepihak, karena itu menjadi amanat Undang-Undang Nomor (UU) 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini
UU tersebut memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.
“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata dia.
Dengan demikian, 193.954 guru lulus passing grade akan diprioritaskan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengangkatannya?
Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, penempatan guru PPPK 2022 disesuaikan dengan formasi yang tersedia di daerah.
Rumus penempatan guru lulus passing grade seleksi PPPK 2021, berdasarkan skala prioritas penempatan mulai dari THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.
Pada masing-masing kategori tersebut tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu.