DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

- 23 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya
Ilustrasi 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diprioritaskan Dapat Formasi PPPK 2022, Begini Nekanisme Penempatannya /KamranAydinov/Freepik

Pihaknya tidak serta merta bisa mengambil keputusan sepihak, karena itu menjadi amanat Undang-Undang Nomor (UU) 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga: CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini

UU tersebut memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.

“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” kata dia.

Dengan demikian, 193.954 guru lulus passing grade akan diprioritaskan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mekanisme pengangkatannya?

Baca Juga: DIBUKA KEMENAG hingga 29 Juli 2022, Beasiswa S1 Kuliah Jarak Jauh bagi 2.000 Guru Madrasah, Pesantren, dan PAI

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com, penempatan guru PPPK 2022 disesuaikan dengan formasi yang tersedia di daerah.

Rumus penempatan guru lulus passing grade seleksi PPPK 2021, berdasarkan skala prioritas penempatan mulai dari THK-II, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta.

Pada masing-masing kategori tersebut tetap dilakukan urutan berdasarkan nilai passing grade pada seleksi tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah