CATAT! Pemda yang Menentukan Formasi Seleksi PPPK, Kemendikbudristek Hanya Lakukan Ini

- 20 Juli 2022, 18:16 WIB
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda.
Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda. / Instagram @mastercpns

INDRAMAYUHITS – Perlu menjadi catatan bagi para tenaga honorer bahwa jumlah dan kebutuhan formasi seleksi PPPK sepenuhnya ditentukan Pemda.

Kemendikbudristek hanya memberikan batasan-batasan normative sesuai dengan aturan yang berlaku tentang seleksi PPPK.

Menjelang pendaftaran seleksi PPPK 2002, ada yang harus diperhatikan oleh para pendaftaran agar prosesnya tidak mengalami hambatan.

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

Kemendikbud secara umum memberikan pemberitahuan dan arahan kepada guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK 2022.

Kemendikbud mengarahkan agar semua pendaftar seleksi PPPK 2022 untuk melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu dalam rangka tahap pemenuhan kebutuhan guru.

Mengingat pentingnya pengoptimalisasian kuota formasi bagi guru yang mendaftar di PPPK 2022.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Ajukan 1.123 Formasi Guru untuk Seleki PPPK 2022, Cek Rinciannya

Alasan mengapa Kemendikbud mengimbau kepada para pendaftar untuk melakukan sinkronisasi data adalah karena akan memberikan peluang yang sangat besar bagi para guru honorer untuk diangkat menjadi ASN di tahun 2022.

Ditjen GTK mengkonfirmasi bahwa telah ada 239.860 guru honorer yang statusnya telah lulus seleksi PPPK 2021.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x