INDRAMAYUHITS – Kemampuan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya sanggup untuk membayar 10 persen PNS/PPPK baru, tenaga kesehatan terancam kena PHK masal akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Hal itu menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, terutama soal upaya solutif yang mendesak agar PHK masal tak terjadi.
Dilansir dari laman DPR RI, Netty mengatakan, berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan SE KemenPAN-RB No B/185/M.SM.02.03/2022 seluruh honorer akan dihapus dari instansi pemerintah per tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Ajukan 1.123 Formasi Guru untuk Seleki PPPK 2022, Cek Rinciannya
Menurut Netty hingga saat ini, 16 bulan jelang penerapan penghapusan tenaga honorer, nasib tenaga kesehatan belum jelas.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan status nakes honorer yang sudah bekerja puluhan tahun melayani kesehatan masyarakat,” ujar Netty.
Jika tidak segera ada langkah konkret dan solutif terhadap honorer nakes, terutama yang bekerja bertahun, tahun maka ia khawatie akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
“Jika tidak segera diatasi, maka akan banyak nakes yang di-PHK akibat adanya ketentuan tersebut," sambung Netty dilansir dari laman DPR RI, Selasa 19 Juli 2022.
Istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu mendesak pemerintah mencari alternatif agar tak terjadin PHK.