PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Gaji dan tunjangan
PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.
Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
PPPK: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja
PNS: Mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.