Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah

- 30 Juni 2022, 09:00 WIB
Seleksi PPPK 2022 mengalami perubahan aturan..
Seleksi PPPK 2022 mengalami perubahan aturan.. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

INDRAMAYUHITS – Bagi yang belum tahu, ternyata seleksi PPPK, khusus untuk guru, ada penyesuaian atau perubahan ketentuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perubahan aturan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek guna menyempurnakan aturan seleksi PPPK.

Perubahan aturan seleksi PPPK ini harus diketahui oleh calon pendaftar, terutama Kalangan guru honorer, sehingga tidak ada kesalapahaman.

Baca Juga: Seleksi PPPK Segera Dibuka, Sambil Tunggu Pengumuman Yuk Cek Tahapan Pendaftaran, Kelulusan hingga Pengukuhan

Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam satu kesempatan, ada sebanyak enam poin perubahan atau penyempurnaan aturan seleksi PPPK tahun 2022.

Berikut ini 6 perubahan aturan seleksi PPPK 2022 atau tahap 3:

Pertama, proses seleksi PPPK 2022 tahap 3 berdasarkan kompetensi pelamar sesuai bidang yang diampu, hal ini berbeda dengan 2021 lalu yang cukup terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Makin Dekat, Pemerintah Sudah Rilis Lebih dari Sejuta Formasi, Ini Rinciannya

Sebelumnya, pelamar mendaftar sesuai formasi yang ada, belum tentu sesuai atau tidak semua tersedia, dan penilaian didasarkan sepenuhnya pada nilai tes.

Sehingga untuk seleksi PPPK 200 ini, diprioritaskan secara berurutan bagi THK-II, guru honorer negeri yang aktif di Dapodik minimal 3 tahun terakhir, lulusan PPG, dan guru honorer swasta

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x