INDRAMAYUHITS – Bagi yang belum tahu, ternyata seleksi PPPK, khusus untuk guru, ada penyesuaian atau perubahan ketentuan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perubahan aturan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek guna menyempurnakan aturan seleksi PPPK.
Perubahan aturan seleksi PPPK ini harus diketahui oleh calon pendaftar, terutama Kalangan guru honorer, sehingga tidak ada kesalapahaman.
Berdasarkan keterangan Mendikbudristek Nadiem Makariem dalam satu kesempatan, ada sebanyak enam poin perubahan atau penyempurnaan aturan seleksi PPPK tahun 2022.
Berikut ini 6 perubahan aturan seleksi PPPK 2022 atau tahap 3:
Pertama, proses seleksi PPPK 2022 tahap 3 berdasarkan kompetensi pelamar sesuai bidang yang diampu, hal ini berbeda dengan 2021 lalu yang cukup terdaftar di Dapodik.
Sebelumnya, pelamar mendaftar sesuai formasi yang ada, belum tentu sesuai atau tidak semua tersedia, dan penilaian didasarkan sepenuhnya pada nilai tes.
Sehingga untuk seleksi PPPK 200 ini, diprioritaskan secara berurutan bagi THK-II, guru honorer negeri yang aktif di Dapodik minimal 3 tahun terakhir, lulusan PPG, dan guru honorer swasta