Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
Status
PNS: Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS
PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak
Tugas
PNS: Sebagai perencana tugas di pemerintahan
PPPK: Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan
Usia pelamar saat daftar