Baca Juga: ROYAL BERBAGI! Ramalan Kartu Tarot 15 Juli 2022 untuk Zodiak Aries, Taurus, Leo dan Gemini
Usia pensiun
PNS: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.
PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama. ***