BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

- 16 Juli 2022, 09:00 WIB
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK.
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK. /Instagram.com/pikiranrakyat

Baca Juga: ROYAL BERBAGI! Ramalan Kartu Tarot 15 Juli 2022 untuk Zodiak Aries, Taurus, Leo dan Gemini

Usia pensiun

PNS: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.

PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah