WAJIB TAHU! Sesuai Permendikbudristek No 4 Tahun 2022, Begini Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

- 15 Juli 2022, 10:00 WIB
Regulasi yang mengatur pembayaran tunjangan profesi guru adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Regulasi yang mengatur pembayaran tunjangan profesi guru adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

INDRAMAYUHITS – Anda guru penerima tunjangan profesi? Berikut ini mekanisme pembayarannya sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi yang mengatur pembayaran tunjangan profesi guru adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.

Tak hanya oleh guru yang memiliki sertifikat keahlian atau profesional, aturan tersebut juga berlaku dan patut diketahui oleh pemangku kepentingan.

Baca Juga: GURU-DOSEN WAJIB TAHU! Ada Tambahan Mata Pelajaran Baru Tahun Ini, Bagian dari Kurikulum Merdeka Belajar

Dalam hal ini pelaksana kebijakan dari tingkat atas, daerah, Dinas Pendidikan, hingga lembaga pendidikan yang menaunginya.

Yang belum tahu prosedurnya, berikut ini mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2022 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022:

1. Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: KHUSUS CALON GURU yang Butuh Sertifikasi PPG Prajabatan, Kemendikbudristek Buka Kuota 40.000, Cepat Daftar!

2. Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus berdasarkan data Guru ASN daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus pada SIM-Bar.

3. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Aparatur Sipil Negera daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana tunjangan profesi dan tunjangan khusus di rekening kas umum daerah.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x