INDRAMAYUHITS – Terkait dengan seleksi PPPK, pemerintah baru saja mengumumkan formasi dan jumlahnya kuota yang disediakan untuk tahun 2022 ini.
Lebih daru 1 juta formasi akan dibuka, yang lebih dari 90 persennya adalah untuk seleksi PPPK, sisanya CPNS untuk kelompok tertentu.
Dari jumlah tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah, akan terlebih dulu memprioritaskan pendaftaran seleksi PPPK untuk guru dan tenaga medis, serta sebagian tenaga fungsional.
Pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena sedang mematangkan terlebih dulu persiapannya.
Untuk diketahui, rekrutmen PPPK telah menjadi komitmen pemerintah, terlebih ada kebijakan baru yakni penghapusan tenaga honorer.
Berbagai ketentuan tentang rekrutmen PPPK 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK dan jabatan fungsional, terutama untuk guru di instansi daerah.
Baca Juga: Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah
Sebelum pendaftaran seleksi PPPK dibuka, alangkah baiknya terlebih dulu mengetahui secara detail tentang tahapan-tahapannya.
Berikut ini tahapan proses pendaftaran dan seleksi PPPK 2022 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang dikutip dari laman Kemenpan RB: