BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

- 16 Juli 2022, 09:00 WIB
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK.
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK. /Instagram.com/pikiranrakyat

INDRAMAYUHITS – Masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara PNS dan PPPK selain soal status, padahal banyak perbedaan seperti seleksi, tugas, gaji, pensiun, dan lainnya. 

Banyak istilah baru di bidang kepegawaian, di antarnya ASN dan PPPK, sedangkan istilah yang lebih dulu adalah PNS, apa perbedaannya?

Setelah muncul istilah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka semakin jelas posisinya sebagai istilah induk atau lebih umum ketimbang PNS dan PPPK.

Baca Juga: KEPSEK-GURU WAJIB TAHU, Berikut Ini 5 Strategi Penerapan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

ASN sendiri terdiri dari dua kelompok status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara sederhananya, PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meskipun sama-sama ASN, namun ada banyak perbedaan antara PNS dan PPPK, di antaranya adalah poses pengangkatannya.

Baca Juga: Lembaga di Bawah Kementerian Keuangan, KPKNL Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS, Cek Penempatannya!

PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat lewat perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

Secara lebih rinci berikut ini perbedaan PNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x