Nasib Honorer Lulus Passing Grade Ada di Tangan Pemda, Kemenpan RB Wanti-wanti agar Dimasukkan ke Formasi PPPK

- 15 Juli 2022, 12:00 WIB
Pemerintah Pusat mewanti-wanti Pemda agar mengakomodir formasi bagi honorer peserta seleksi ASN PPPK yang lulus passing grade.
Pemerintah Pusat mewanti-wanti Pemda agar mengakomodir formasi bagi honorer peserta seleksi ASN PPPK yang lulus passing grade. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

INDRAMAYUHITS – Entah ada gejala apa, tiba-tiba para pejabat Kemendikbudristek dan Kemenpan RB “mencecar” Pemerintah Daerah (Pemda).

Mereka mewanti-wanti Pemda agar mengakomodir formasi bagi honorer peserta seleksi ASN PPPK yang lulus passing grade.

Tak hanya Kemendikbudristek, desakan yang sama disampaikan Kemenpan RB yang disampaikan melalui Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja.

Baca Juga: Siapkan Semua Persyaratan, Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Ini, Pantau Terus Link SSCASN Berikut Ini

Menurutnya, seuai regulasi Permenpan RB Nomor 20/2022, maka harus memprioritaskan 193.954 peserta yang lulus ambang batas agar dapat formasi PPPK 2022, karena telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.

Karena itu pihaknya mendorong pemda agar memasukkan mereka ke formasi, sehingga bisa segera diangkat menjadi PPPK.

Dia menjelaskan, ada perbedaan antara Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: KHUSUS CALON GURU yang Butuh Sertifikasi PPG Prajabatan, Kemendikbudristek Buka Kuota 40.000, Cepat Daftar!

“Ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” ungkap dia.

Pihaknya kembali menekankan agar seluruh pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x