BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

- 16 Juli 2022, 09:00 WIB
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK.
Banyak yang belum tahu apa saja perbedaan antara PNS dan PPPK. /Instagram.com/pikiranrakyat

PNS: 18 hingga 35 tahun saat daftar CPNS

PPPK: 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Tahapan seleksi

PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

Baca Juga: Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah

Jabatan

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah