PNS: 18 hingga 35 tahun saat daftar CPNS
PPPK: 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
Tahapan seleksi
PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Baca Juga: Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah
Jabatan
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan