“Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," kata Menkeu.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Toyota AUTO2000 untuk Sejumlah Posisi Strategis, Dibuka hingga 23 Juli 2022
Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.
Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku. ***