SIAP-SIAP! Gaji Ke-13 Cair di Tanggal Ini, Para Pensiunan Juga Dapat

- 29 Juni 2022, 07:00 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair awal bulan Juli 2022.
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair awal bulan Juli 2022. /Dok. DeskJabar/

"Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN," ujar Menkeu.

Untuk tahun ini, tambah dia, gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Sri Mulyani membeberkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

Baca Juga: Soal Uang Diselipkan di Alquran untuk Menghindari Tuyul, Begini Penjelasan Gus Baha

Alokasi untuk eluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp11,5 Triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri.

Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x