SIAP-SIAP! Gaji Ke-13 Cair di Tanggal Ini, Para Pensiunan Juga Dapat

- 29 Juni 2022, 07:00 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair awal bulan Juli 2022.
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan cair awal bulan Juli 2022. /Dok. DeskJabar/

INDRAMAYUHITS – Pemerintah belum mengungkapkan secara pasti kapan gaji ke-13 cair, namun telah memberikan bocoran ancar-ancarnya.

Disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 akan diberikan pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru.

Jika merujuk pada informasi kalender pendidikan, tahun ajaran baru akan dimulai tanggal 11 Juli 2022, maka itu artinya gaji ke-13 cair sebelum tanggal tersebut.

Baca Juga: Selain Seleksi CPNS, Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13, Cek Kapan Cair, Berapa Nominal, dan Siapa Saja yang Dapat?

Sri Mulyani mengungkapkan, gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

Terutama, sambungnya, di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai layanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional kembali.

Ia berharap dengan adanya gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD

“Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua," lanjut Menkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, termasuk para pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.

“Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13," ungkap dia seperti dilansir laman indonesia.go.id, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Siapkan Seleksi CPNS dan PPPK, Jika Kepala Daerah Bandel Rekrut Honorer Ini Ancamannya!

Dikatakan, dalam dua tahun terakhir memang terjadi perubahan di dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 yaitu karena dalam situasi COVID-19 yang sangat mengguncang.

Pada 2020 gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Di 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi serta kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri Bertemu Bahas Kebutuhan ASN Daerah 5 Tahun

Sehingga saat itu THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran nya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

"Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah," kata Menkeu.

Tahun ini, lanjut Menkeu, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

"Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN," ujar Menkeu.

Untuk tahun ini, tambah dia, gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Sri Mulyani membeberkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

Baca Juga: Soal Uang Diselipkan di Alquran untuk Menghindari Tuyul, Begini Penjelasan Gus Baha

Alokasi untuk eluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp11,5 Triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri.

Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

“Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan," kata Menkeu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Toyota AUTO2000 untuk Sejumlah Posisi Strategis, Dibuka hingga 23 Juli 2022

Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x