INDRAMAYUHITS – Menkopolhukam Mahfud MD terus mengawal kebijakan penghapusan honorer, sekaligus pengangkatan CPNS dan PPPK.
Tentu otoritas Mahfud MD masih dalam area tanggung jawabnya terutama terkait payung hukum tentang kebijakan di atas.
Salahsatunya adalah Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Ia juga ingin memastikan prosesnya harus sesuai syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
Menurutnya, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.