Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

- 23 Juni 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /ANTARA/HO

INDRAMAYUHITS – Pemerintah memang tengah menggodok formulasi seleksi CPNS 2022, terutama karena munculnya banyak pengunduran diri dan kualitas kedisiplinan mereka saat sudah bekerja.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum seleksi CPNS dibuka, menginginkan agar kualitas kinerja dan kedisiplinan mereka bagus.

Terutama sistemnya, agar hasil seleksi CPNS 2022 sudah langsung mentaati sistem yang sudah ada dan terus diperbaharuai.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

Di antara pembaruan sistem yang dibuat pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk melengkapi dan menekankan pelaksanaan kedisiplinan PNS sesuai PP tersebut, Menpan RB, Tjahjo Kumolo langsung membuat surat edaran.

Di antarnya yang ditekankan Menpan RB adalah peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pengawasan jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam klausul SE tersebut disampaikan, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x