Selain Seleksi CPNS, Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13, Cek Kapan Cair, Berapa Nominal, dan Siapa Saja yang Dapat?

- 28 Juni 2022, 11:43 WIB
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13.
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13. /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

INDRAMAYUHITS – Selain mempersiapkan seleksi CPNS dan PPPK, saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah disibukkan dengan rencana pencairan gaji ke-13.

Berdasarkan informasi dari pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 nanti.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pencairan gaji ke-13 bagi ASN bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Tidak Semua Pegawai Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK, Ini Penjelasannya Menurut Mahfud MD

Berbeda dari tahun 2021, untuk tahun ini pra ASN akan mendapatkan dobel bonus dari pemerintah.

Pemerintah memastikan adanya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 disebutkan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS atau ASN dengan menggabungkan beberapa komponen.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Siapkan Seleksi CPNS dan PPPK, Jika Kepala Daerah Bandel Rekrut Honorer Ini Ancamannya!

Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja

Lalu Siapa saja yang berhak mendapat gaji 13 dan berapa nominal yang didapat?

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x