INDRAMAYUHITS – Saat ini kewenangan penerbitan legalitas Halal berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
MUI tak sepenuhnya dilepas begitu saja. Lembaga tersebut diberikan proporsi kewenangan menentukan kehalalan suatu produk.
Sebenarnya aturan tentang kewenangan hingga ketentuan tarif dan lainnya terkait label Halal sudah ada sejak 1 Desember 2021.
Namun, masyarakat baru melek ketika Kemenag melalui BPJPH menerbitkan logo Halal Indonesia yang sangat jauh berbeda dengan logo versi MUI dulu.
Setelah rilis logo baru, masyarakat pun mulai penasaran soal aturan, ketentuan, hingga tarif yang ditetapkan bila ingin menerbitkan sertifikasi Halal Indonesia.
Sejak 1 Desember 2021 lalu Kemenag (BPJPH) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Kembali Buka Rekrutmen Pegawai untuk Leader Registrasi Sosial Masyarakat
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, Rabu 16 Maret 2021.