Yang Mau Ngurus Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Cek Daftar Tarifnya di Sini, Lengkap Semua Kategori Produk

- 16 Maret 2022, 18:07 WIB
Logo halal baru. MUI Kaget Logo Halal Tidak Sesuai Kesepakatan, Ini Filosofinya Versi Kemenag RI. Berikut tarif lengkap pengajuannya.
Logo halal baru. MUI Kaget Logo Halal Tidak Sesuai Kesepakatan, Ini Filosofinya Versi Kemenag RI. Berikut tarif lengkap pengajuannya. /Instagram Kemenag RI

Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Baca Juga: Kementerian Ekonomi Buka Rekrutmen Pegawai Maret 2022 bagi Lulusan S1, yang Sesuai Kualifikasi Segera Daftar!

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.

Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Ketua MUI Bidang Halal Protes, Logo Baru Dianggap Tak Aspiratif dan Jauh dari Kesepakatan Awal

Jenis Tarif

Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah