Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Berikut Prosedur Pengajuannya

- 11 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi sertifikat halal. Berikut prosedur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMK yang baru belum lama ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag).
Ilustrasi sertifikat halal. Berikut prosedur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMK yang baru belum lama ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag). /Dok MUI

PR INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Rabu, 8 September 2021 meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya agar dapat memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Kemenag, program ini ditujukan kepada pelaku UMK, karena menurut data yang ada sebagian besar produknya belum memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp6,9 M untuk Masjid atau Musala Terdampak Covid-19

Peluncuran program Sehati berlangsung di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI. Kemenag berharap program Sehati ini mampu membangkitkan kembali semangat pelaku UMK di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, melalui sertifikasi halal ini diharapkan juga semakin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global. 

BPJPH mengatakan untuk seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku UMK dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

Baca Juga: Prediksi Watford vs Wolves di Liga Inggris Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal," ujar Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari web Kemenag.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x