Usaha Anda Ingin Mengurus Sertifikasi Halal, Catat ya Ini Daftar Tarifnya yang Baru!

- 12 Desember 2021, 22:19 WIB
Sejak 1 Desember ada penyesuaian tarif sertifikasi halal.
Sejak 1 Desember ada penyesuaian tarif sertifikasi halal. /kemenag.go.id

INDRAMAYU – Teranggal 1 Desember 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan itu terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham seperti dilansir kemenag.go.id, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Amalkan Ini Pahalanya Empat Kali Lebih Besar Daripada Membaca Al-Qur'an

Dikatakan, Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjut dari terbitnya PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Ketentuan itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil irham.

Baca Juga: Indonesia Geser Malaysia dari Puncak Klasemen Grup B Piala AFF 2020

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x