Tarif Sertifikasi Halal UKM Rp0, Ternyata Dapat Subsidi dari Sektor Ini

- 27 Desember 2021, 18:16 WIB
Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati digulirkan Kemenag untuk usaha mikro kecil.
Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati digulirkan Kemenag untuk usaha mikro kecil. /Twitter.com/@kemenag

INDRAMAYUHITS – Aturan baru tentang tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) telah diberlakukan Kemenag sejak 1 Desember 2021 lalu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Di antara bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi UMK.

Ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler.

Baca Juga: Kata Ridwan Kamil 2050 Indonesia Bisa Swasembada Energi Terbarukan, Potensi Ada Tinggal Soal Ini

"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.

Menurutnya, melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah. Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan.

Menurut Aqil Irham, tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2021, Anak Perusahaan PT KAI Buka Loker di 3 Daerah, Cukup Lulusan SMA/Sederajat

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x