INDRAMAYUHITS – Logo Halal Indonesia telah dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sekaligus menandai tak berlakunya logo yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Meski logo Halal versi MUI sudah tidak berlaku, namun lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan waktu tahapan untuk perubahan logo di kemasan produk apapun.
Kebijakan perubahan logo Halal Indonesia memang tidak dilakukan sekonyong-konyong, tetapi merupakan amanat dari konstitusi yang diturunkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca Juga: Menjawab Suara Azan Hukumnya Sunah, Bagaimana kalau Azan Bersahutan? Berikut Penjelasannya
Jika merujuk pada aturan itu, maka kebijakan perubahan label mulai efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.
Namun, tiba-tiba suara sumbang disampaikan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub.
Ia menyayangkan penetapan logo halal oleh Kemenag tanpa melibatkan aspirasi berbagai pihak dalam proses sertifikasi halal.
Logo yang telah diterbitkan BPJPH Kemenag juga dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama di awal.
Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, seharusnya penetapan logo halal bisa mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.