1. Menguatnya Impunitas Bagi Perusahaan
UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan untuk semakin jarang diminta pertanggungjawaban di mata hukum. Pada kasus kebakaran hutan, para korporasi akan sulit diadili di meja hijau.
2. Hilangnya Peran Publik
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak menjadi dasar izin lingkungan dalam mendirikan perusahaan. Amdal hanya dijadikan persyaratan administrasi.
“Selain itu, Komisi Penilai AMDAL menjadi Tim Uji Kelayakan yang tidak melibatkan peran masyarakat setempat, organisasi lingkungan serta kalangan akademisi,” ungkap Herlambang.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pidato Anti Islam di Parlemen Prancis, Simak Kebenarannya
3. Terbatasnya Institusi Perlindungan Bagi Aktivis
Para pembela lingkungan akan sulit dalam melakukan advokasi atau menuntut kasus terkait hukum lingkungan.
Pasalnya adalah terbatasnya fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengawas kekuasaan. Selain itu, kedua institusi tersebut diketahui memiliki pendanaan terbatas.
Rentan Represi dan Ancaman