Sikapi UU Cipta Kerja, Dosen Unair Ungkap 3 Hal Ancam Pembela Lingkungan dan HAM

- 13 November 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

Sebelum ada UU Cipta Kerja, para pembela lingkungan sudah sering mendapatkan ancaman akibat mengungkap isu terkait eksploitasi sumber daya alam. Represi tersebut juga menimpa jurnalis.

Baca Juga: Pers Papua Diklaim Sulit Memberitakan Kasus HAM, Dosen UGM Angkat Bicara

Data ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mengungkapkan bahwa:

1. Ada 27 kasus kekerasan menimpa pembela lingkungan di 14 provinsi atau 27 kabupaten/kota.

2. Rinciannya adalah 17 kasus sektor agraria, 6 kasus pertambangan, 3 kasus infrastruktur, dan 1 kasus pariwisata.

3. Jumlah korban mencapai 128 orang, 32 di antaranya adalah petani, 12 nya adalah masyarakat adat.

Baca Juga: Berikut Beberapa Ide Menarik yang Dapat Dilakukan untuk Merayakan Hari Ayah di Masa Pandemi Covid-19

“Di kalangan jurnalis, ada kasus pembunuhan Ardiansah Matra’is, jurnalis Tabloid Jubi dan Merauke TV, di Merauke, Papua, tahun 2010.

“Atau, kasus penganiayaan berat terhadap Ahmadi, wartawan Harian Aceh oleh Pasi Intel KODIM 0115 Simeulue di Makodim Simuelue, pada tahun yang sama,” tutur Herlambang.

Mereka adalah wartawan yang memberitakan kasus pembalakan liar di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x