Sikapi UU Cipta Kerja, Dosen Unair Ungkap 3 Hal Ancam Pembela Lingkungan dan HAM

- 13 November 2020, 07:48 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

PR INDRAMAYU – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mengancam lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Dosen Universitas Airlangga (Unair), Herlambang P. Wiratraman.

Herlambang menuturkan bahwa pasal kontroversial di dalamnya lebih memihak investor. Dua di antara poinnya adalah mengorbankan lingkungan hidup dan menyederhanakan izin investasi.

Pelemahan Perlindungan Bagi Pembela Lingkungan

Pembela lingkungan sebenarnya sudah dilindungi oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Disdukcapil dan KUA Keluarkan Terobosan Baru, Gelar Pernikahan Langsung Dapat Three on One, Apa Itu?

“Pasal 66 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujar Herlambang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari The Conversation.

Hanya saja pada praktik, pembela lingkungan sering mendapat kriminalisasi perdata maupun pidana, serta kekerasan fisik. Hadirnya UU Cipta Kerja dianggap memperparah kondisi tersebut.

Beberapa poin di antaranya adalah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 13 November 2020: Aquarius Perlu Sabar hingga Taurus Buang Sifat Malas

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x