Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet: Jadi Pelajaran Kementerian Lain

- 24 Oktober 2020, 16:22 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). /HO-Humas MPR RI/am

PR INDRAMAYU – Penetapan delapan tersangka oleh Bareskim Polri atas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo menilai proses investigasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 September 2020.

Apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan dalam terjadinya kebakaran tersebut.

Baca Juga: Sepak Terjang Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebelum Ditahan KPK, Ternyata Pernah Jadi Guru SMA

“Ujung dari proses penegakan hukum ini bermuara ke pengadilan nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung,” ucap Bambang Soesatyo atau bisa yang disapa Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, menurutnya, bahkan kepada para tersangka pun harus diadili dengan tegas dan adil.

Bambang menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum, ke delapan tersangka bersalah.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Jangan Khawatir, Ada Allah

Mereka harus mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundangan supaya menjadi pelajaran kepada siapa pun untuk lebih berhati-hati. 

“Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang,” ujar Bambang dinukil PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews.

Bambang menilai kementerian atau lembaga bisa mengambil pelajaran dari kebakaran yang terjadi pada gedung Kejagung.

Baca Juga: Mengenal Sosok Achmad Yurianto, dari Dokter Militer hingga Staf Ahli Menteri Kesehatan

Harus mengantisipasi berbagai kemungkinan potensi terjadinya kebakaran sejak dini.

Bambang mengatakan, jangan karena kelalaian manajemen keselamatan gedung, uang rakyat yang seharusnya bisa untuk membangun berbagai infrastruktur jalan atau pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

“Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” kata Bambang.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Investasi Sosial dan Wakaf, BNI Syariah Targetkan Serapan Rp5 Miliar

“Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah,” lanjutnya.

Bambang menyampaikan, manajemen keselamatan harus diutamakan. Hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala. 

Dipastikan jika alat itu siap ketika dibutuhkan pada keadaan darurat.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x