PR INDRAMAYU - Tim penyelidik gabungan Polri tetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, para tersangka tersebut lalai, yang menyebabkan kebakaran gedung terjadi.
Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Peluang Aston Villa Geser Everton dari Puncak Klasemen
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan delapan orang tersangka, yakni inisial T, H, S, K, dan IS. Serta PT ARM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaaan Agung inisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Di ruangan tempat kerja, terdapat banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan bahan lainnya.
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Menanti Aksi Real Madrid dan Barcelona di El Clasico
Oleh karena itu, penyidik mengambil kesimpulan adanya faktor kelalaian dari kelima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, sehingga berakibat terjadinya percikan api.