Update Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Disimpulkan Lalai Bekerja, Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 23 Oktober 2020, 22:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). /ANTARA.

PR INDRAMAYU - Tim penyelidik gabungan Polri tetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, para tersangka tersebut lalai, yang menyebabkan kebakaran gedung terjadi.

Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Peluang Aston Villa Geser Everton dari Puncak Klasemen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan delapan orang tersangka, yakni inisial T, H, S, K, dan IS. Serta PT ARM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaaan Agung inisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Di ruangan tempat kerja, terdapat banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan bahan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Menanti Aksi Real Madrid dan Barcelona di El Clasico

Oleh karena itu, penyidik mengambil kesimpulan adanya faktor kelalaian dari kelima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, sehingga berakibat terjadinya percikan api.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x