Gunakan Cairan Pembersih Tak Layak Pakai, Polisi Tetapkan Direktur Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

- 24 Oktober 2020, 11:48 WIB
 Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers dalam terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.*
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers dalam terkait kasus kebakaran gedung Kejagung.* /Dok. PMJ News/

PR INDRAMAYU – Pada kasus kebakaran gedung Kejagung, polisi menetapkan 8 tersangka.

Selain menetapkan 5 tukang bangunan dan satu mandor, Bareskim Polri juga menetapkan seorang direktur perusahaan swasta dan seorang pegawai Kejagung.

Karena dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran tersebut yang menghanguskan enam lantai gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Corona Harian Amerika Serikat Dekati Rekor Tertinggi, Sentuh 75.000 Kasus Baru dalam Sehari

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskim Polri Brigjen Pol. Fredy Sambo mengatakan, Direktur PT APM ikut bertanggung jawab.

Karena pihaknya diketahui membersihkan gedung Kejagung menggunakan cairan yang mengandung solar dan tiner.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI, PT APM merupakan perusahaan yang menjadi mitra Kejagung untuk membersihkan seluruh gedung Kejagung secara rutin.

Baca Juga: Di Pantai Karangsong dan Balongan Indramayu, Warga Temukan Cairan Minyak Mentah Berceceran

Selanjutnya seorang pegawai Kejaksaan Agung, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dengan PR APM, turut menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x