Ada 12 Aturan Baru di TPS Terkait Pandemi Covid-19, Salah Satunya Soal Tinta, Begini Penjelasannya

- 23 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR INDRAMAYU – Terdapat 12 aturan baru yang mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang. Aturan tersebut dibuat sebagai langkah penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilu yang bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Hal ini diungkap Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pada diskusi daring bertajuk “Meninjau Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi” yang digelar Jumat, 23 Oktober 2020.

“Ada aturan 12 hal baru di TPS nanti. Walaupun sebetulnya ini masih kita buat draft PKUP-nya,” ungkap Ilham dalam diskusi tersebut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

Baca Juga: Mampu Dua Kali Finis Runner-up, Alex Marquez Mengaku Sudah Jinakkan Motor Honda

Penjelasan tentang 12 aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang

“Di UU disebutkan paling banyak 800 pemilih dalam Pilkada ini. Tetapi kemudian hasil persetujuan kami dengan DPR, kami turunkan menjadi 500 pemilih. Itu ada di PKPU 6 dan 10 dan PKPU 13 tentang bagaimana kita menjalankan tahapan di masa Covid-19,” tutur Ilham.

2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih

“Nanti Formulir C6 itu akan kita berikan jam-jamnya untuk masyarakat datang secara berkala. Jadi tidak kemudian seperti pengalaman-pengalaman Pilkada, Pemilu sebelumnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x