Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Ciptaker ke Setneg, Indra: Tidak ada Substansi yang Berubah

- 15 Oktober 2020, 19:13 WIB
ILUSTRASI RUU.
ILUSTRASI RUU. /PIXABAY/

PR INDRAMAYU- Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari website Resmi DPR RI, Draf UU Ciptaker tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan," ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir Bandang Garut Robohkan Jembatan Penghubung 2 Desa, KBM Pesantren ini Ikut Terdampak

Lebih lanjut Indra menyatakan, pada prinsipnya tidak ada masalah pada substantif ataupun teknis mengenai UU Ciptaker tersebut.

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," tandas Indra usai menyerahkan draf final UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg.

UU Ciptaker yang diserahkan sesuai yang disampaikan Pimpinan DPR RI yaitu 812 halaman.

Baca Juga: Pesawat Pengangkut Makanan PAC P-750 Tergelincir di Papua, Terungkap Dugaan Kuat Penyebabnya

Sebelum menuju Kemensetneg, Indra menggelar konferensi pers di hadapan awak media di Gedung DPR RI.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x