Rumitnya Birokrasi UU Cipta Kerja, Klaster Riset dan Inovasi akan Lakukan Pemangkasan

- 13 Oktober 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi omnibus law
Ilustrasi omnibus law /

PR INDRAMAYU - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai Klaster Riset dan Inovasi yang merupakan satu dari sebelas klaster dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), memiliki aturan untuk memangkas panjangnya birokrasi.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari website resmi DPR RI, Sugeng mengajak masyarakat untuk mendukung klaster ini agar kedepannya riset dan inovasi dalam negeri tidak lagi direpotkan dengan urusan birokratik.

"Kemajuan setiap bangsa sangat ditentukan oleh riset dan inovasi yang menghasilkan konsep-konsep kehidupan, baik tata laksana pemerintahan, pelaksana birokrasi, ataupun produk-produk teknologi,” ucap Sugeng.

Baca Juga: Komisi XI DPR RI Ungkap Alasan Pembangunan Tol Cisumdawu untuk Tingkatkan Industrialisasi

“Semua itu sangat tergantung pada research and development, serta inovatif. Kami mendorong bagaimana riset dan inovasi tidak direpotkan atau diganggu dengan urusan birokratik. Dan ommnibus law menjawab itu semua," ujar Sugeng saat dihubungi Parlementaria, Senin, 12 Oktober 2020. 

Selama ini riset dan inovasi tersebar di semua kementerian dan lembaga, baik melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), maupun lembaga-lembaga yang ada seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Namun, hasil riset dari lembaga-lembaga tersebut tidak terkoordinir dengan baik karena terkendala berbagai permasalahan birokrasi, sehingga yang muncul adalah ego sektoral dari masing-masing lembaga.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan BUMN Gabungkan Merger Bank Syariah, Singgung Penduduk Mayoritas

Hadirnya Omnibus Law ini dinilai Sugeng akan mempermudah proses, mempersingkat birokrasi dalam proses riset dan inovasi.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x