Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pertemuan ini untuk berdialog serta menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Wilayah Garut Selatan Dilaporkan Terkena Banjir Bandang, Ternyata 2 Sungai ini Penyebabnya
Dia menjelaskan dalam diskusi pada Sabtu 10 Oktober 2020, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan, sementara di kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," kata Ida.
Kiai Said merespon kunjungan Menaker Ida, mengatakan NU tetap akan mengajukan uji material atau judical review terkait UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Terjadi Penambahan Kasus Positif Covid-19 Indramayu, dari ASN Hingga Pelajar Ikut Terpapar
Dalam kesempatan ini, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.
"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," tegasnya.
Hal ini dilakukan karena penugasan dari Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 12 Oktober 2020 yang terpenting terkait klaster ketenagakerjaan.***
Editor: Evi Sapitri
Sumber: Antara