Minta Tetap Dibatalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Bakal Terus Berlanjut

- 14 Oktober 2020, 08:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR INDRAMAYU – Menyusul aksi demonstrasi dan mogok kerja buruh pada 6 sampai 8 Oktober, gabungan konfederasi dan serikat buruh memastikan akan terus melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari wartaekonomi.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menerangkan, langkah lanjutan buruh melalui 32 Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia akan menjalankan empat cara menolak UU Cipta Kerja.

“Pertama, buruh akan tetap melakukan aksi penolakan UU Ciptaker ini, dengan berbagai cara, seperti yang kemarin dilakukan para buruh, dengan berunjuk rasa diluar pabrik,” ucap Said.

Baca Juga: Dirilis Oktober dengan Fitur Premium, Intip Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S20 FE Berikut Ini

“Dengan tetap menjaga kondisi pandemi saat ini, dan dengan melakukan aksi mogok kerja dengan cuti secara bersamaan di rumah,” tambahnya.

Dia juga mengatakan dalam Konferensi Pers daring kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini tetap terukur dan terarah sesuai konstitusi.

Kemudian, Said melanjutkan opsi lain sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi adalah meminta eksekutif Presiden dan legislatif yakni DPR RI, melakukan review atau tinjauan ulang.

Baca Juga: Fans Cristiano Ronaldo Khawatir, Cuitan Andrea Pirlo jadi Penyemangat Hingga Puji sang Mega Bintang

Kemudian kepada Presiden ia meminta dilakukan executive review dengan menerbitkan PERPPU untuk membatalkan UU tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x