Menristek Bambang Beberkan 2 Manfaat Implementasi UU Cipta Kerja yang tak Banyak Diketahui

- 12 Oktober 2020, 13:36 WIB
Menristek RI Bambang Brodjonegoro.
Menristek RI Bambang Brodjonegoro. /Pikiran Rakyat Bandung

PR INDRAMAYU - Mengenai pengesahan UU Ciptaker yang masih mengandung beberapa pendapat mulai dari para politisi, masyarakat, hingga para pejabat di Indonesia, di antaranya Menteri Riset dan Teknologi ( Menristek).

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan,

Undang-undang Cipta Kerja akan membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di 12 Kabupaten/Kota Diprioritaskan, Wilayah Bagian Jakarta Hampir Seluruhnya

"UU Cipta Kerja ini akan membuat hilirisasi riset menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik sehingga dapat mendorong semangat berinovasi bagi para periset dan inovator, baik di lembaga penelitian dan perguruan tinggi di pusat dan daerah, meningkatkan kolaborasi dengan investor, karena jelas kluster riset dan inovasi tertera dalam UU Cipta Kerja," kata Menristek Bambang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara.

Dalam konteks riset dan inovasi, Menristek Bambang mengatakan setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta Kerja dan dapat membantu mendorong laju perekonomian.

Manfaat tersebut yakni kemudahan hilirisasi riset menuju inovasi cemerlang dan akselerasi atau percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Baca Juga: Penuh Teka-teki, Mengapa Nadiem Makarim tak Libatkan DPR dalam Pembahasaan Program Merdeka Belajar?

Terkait dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah