Seolah Meredam Polemik UU Cipta Kerja, Menhan Prabowo Subianto: Sabar, Kita Coba Dulu

- 13 Oktober 2020, 16:57 WIB
Menteri Pertahan (Menhan) RI, Prabowo Subianto.*
Menteri Pertahan (Menhan) RI, Prabowo Subianto.* /Instagram/@prabowo./

PR INDRAMAYU- Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, meminta masyarakat Indonesia bersabar dan melihat hasil penerapan Undang Undang Cipta Kerja terlebih dahulu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan,

jika memang pelaksanaan maupun penerapan UU Ciptaker ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: BANGKIT! Tiongkok jadi Satu-satunya Negara Superpower yang Berhasil Menghindari Resesi Ekonomi

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara yang dirilis DPP Partai Gerindra di Jakarta Senin, 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok Hingga Singgung Soal Haram

Setelah mempelajari, UU Ciptaker adalah menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah