Didalam telegram itu menyebutkan bahwa adanya isu aksi demo dan mogok kerja serta penolakan elemen buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang nantinya berdampak terhadap ekonomi, kesehatan, hukum, tatanan masyarakat, dan moral.
Kapolri mengarahkan kepada jajarannya untuk melakukan sejumlah langkah, yakni melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya aksi demo serta mogok kerja yang akan berpotensi memicu aksi anarkis serta konflik sosial di masing-masing wilayah.
Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Ciptaker Jadi UU dalam Rapat Paripurna, Supratman Andi: Terdiri Atas 15 Bab
Dilakukannya pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis serta menjamin keamanan dari pihak-pihak yang mencoba mengancam atau memprovokasi buruh untuk ikut aksi demo dan mogok kerja.
Dalam hal ini sebagai langkah mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi demo kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran Covid-19.
Melaksanakan patroli siber pada media sosial dan manejemen media mengenai pembangunan opini publik, serta melaksanakan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Baca Juga: Bogor Siap Jadi Tempat Uji Coba Vaksin Covid-19 Baru, Bima Arya Penuhi Kesiapan Protokol Kesehatan
Secara tegas memberikan arahan kepada jajarannya agar tidak memberikan izin aksi demo dan kegiatan pemicu keramaian massa.
Mengupayakan hal tersebut dilakukannya di hulu serta melakukan pengamanan secara terbuka maupun tertutup.
Menerapkan penegakan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan. Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena bisa berimbas penutupan jalan tol.