Terbitkan Telegram, Kapolri Arahkan Jajarannya untuk Antisipasi Aksi Demo Buruh Tolak UU Ciptaker

- 6 Oktober 2020, 17:43 WIB
Aksi demo pekerja: Kapolri akhirnya terbitkan telegram untuk mengarahkan jajaran agar mengantisipasi aksi demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
Aksi demo pekerja: Kapolri akhirnya terbitkan telegram untuk mengarahkan jajaran agar mengantisipasi aksi demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja. /pikiran rakyat/

PR INDRAMAYU - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi kepada jajarannya agar mengantisipasi aksi demo serta mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 oleh buruh terkait penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi Undang-undang.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com. Per tanggal 2 Oktober 2020 dari Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.

Argo menuturkan keluarnya surat telegram ini demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rupiah Unggul Terhadap Mata Uang Asia Lainnya hingga Buat Dolar AS Terpental Jauh

Seperti kondisi sekarang ini, keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Selanjutnya Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.

Dia melanjutkan, tetapi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, kegiatan yang memicu keramaian massa sangat berpotensi mengakibatkan kluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 10 Pelaku Pembobolan Rekening Bank dengan Modus OTP di Sumsel

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," kata Argo.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x