DPR RI Setujui RUU Ciptaker Jadi UU dalam Rapat Paripurna, Supratman Andi: Terdiri Atas 15 Bab

- 6 Oktober 2020, 17:04 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas: DPR RI menyetujui RUU Ciptaker menjadi Uu dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Baleg DPR Ri ungkap hasil rapatnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas: DPR RI menyetujui RUU Ciptaker menjadi Uu dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Baleg DPR Ri ungkap hasil rapatnya. /Facebook/Supratman Andi Agtas

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.

Hal pokok yang mengemuka serta mendapatkan perhatian secara jeli dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya telah disepakati, yang pertama, terkait dengan dikeluarkannya tujuh UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 10 Pelaku Pembobolan Rekening Bank dengan Modus OTP di Sumsel

Yang kedua, adanya penambahan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU No. 16/2009; UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU No. 36/2008; UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU No. 42/2009; dan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ketiga, kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI); kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," ungkapnya.

Terakhir, sertifikasi halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya yang ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan juga perguruan tinggi negeri.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah